Telat Bayar Pajak PBB Denda 2 Persen Perbulan

Pajak PBB – Dihimbai Bagi warga Banjarmasin yang belum membayar PBB tahun ini agar segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) paling lambat 31 Agustus mendatang. Lewat tanggal tersebut akan terkena denda 2 persen per bulannya.

Pajak PBB
Invoice Pajak

Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHT pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Banjarmasin, Endri mengungkapkan, bagi masyarakat yang ingin membayar PPB tapi belum menerima SPPT-nya bisa menggunakan SPPT yang lama.

“Bawa saja SPPT PBB tahun lalu dan petugas kami akan tetap melayaninya. Tempat pembayarannya pun cukup mudah, bisa kantor Dispenda di Jalan Pramuka, di Kantor Kecamatan maupun loket pembayaran listrik dan PDAM maupun loket-loket Bank Kalsel dimana pun berada,” paparnya.

Diperbanyaknya tempat pembayaran PBB, lanjut Endri, untuk mempermudah masyarakat saja menjangkaunya. “Kalau hanya Dispenda, kasihan masyarakat yang berada di Basirih datang ke Jalan Pramuka.

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat agar segera membayar PBB. Pasalnya, batas jatuh tempo pembayaran PBB terhitung sampai 31 Agustus. Bila melewati batas waktu jatuh tempo, si wajib pajak akan kena denda sebesar 2 persen per bulannya.

“Kalau terlambat dua bulan, berarti akan kena denda sebanyak 4 persen dari pajak yang dibayar. Semakin lama menunda membayar, makin besar pembayaran pembayarannya,” tandasnya.

Jadi, kata Endri, sebaiknya masyarakat membayar PBB sebelum jatuh tempo 31 Agustus atau tidak sampai satu bulan lagi ke loket-loket yang telah disediakan.

Leave a Reply