Kasus Ijazah Palsu Online di Indonesia mulai gempar kembali dimedia pertengahan april 2013 lalu sejak gembong pelakunya yang masih bersatatus napi ditangkap. Kasus ini membuat tim Medianya.com tertarik untuk melihat ke situs pembuatan Ijazah Palsu Online yang hingga sekarang ternyata masih bisa dibuka hingga hari ini, selasa 16/4/2013.
Beralamatkan di http://www.ptmitraonlineijazah.com/ bisa dibilang situs ini memiliki halaman yang standard dan dibuat pada bula november 2012 tahun lalu. Tidak ada yang berbeda dengan kebanyakan website atau blog lainnya, hanya saja layanan atau jasa yang mereka berikan yang bisa bermasalah.
Disitus mereka tertulis “Melayani Pembuatan Ijazah Resmi” Kami tidak menyediakan ijazah aspal atau palsu. Ketentuan kami mengikuti ketentuan dan hukum di universitas masing-masing yang berlaku. Disana juga terpampang berbagai Contoh Ijazah yang mereka janjikan.
Terlepas dari Ijazah Aspal yang mereka jual, ada kejanggalan lain yang menggelitik kami yaitu penggunaan dua kata PT yang berbeda-beda di halaman website mereka. Yang pertama PTmitraonlineijazah yang dijadikan mereka sebagai url domain website situs mereka.
Yang kedua PT Mitra Consultant yang dijadikan sebagai title website mereka, tentu ini menjadi kejanggalah atau keanehan bagi web master ketika menggunakan dua nama PT yang berbeda jauh dari domain dan title.
Lanjut kebagian yang paling menarik dari situs jual ijazah palsu online ini yaitu harga yang mereka tawarkan serta fasilitas apa saja yang mereka janjikan. Mereka mengklaim bisa membuat berbagai Ijazah SMA, D3, S1,S2 hingga S3 dari Universitas / Perguruan Tinggi di beberapa tempat seperti :
- UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
- UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
- UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
- UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
- UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
- UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
- UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
- AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
- UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
- INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
- STIE SUKABUMI YAI
- ISTN STIE PERBANAS
- LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
- STIMIK UKRIDA
- UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
- UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
- UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
- UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
- UNIVERSITAS SAHID DLL
Harga Ijazah Palsu yang ditawarkan situs ini pun bervariasi dari yang termurah Rp.10 juta hingga Rp.275 Juta
Seperti yang tertulis :
SMA biaya Rp. 10.000.000
D3 = 20.000.000
S1 = 37.000.000
S2 = 50.000.000
S3 / Doktoral Rp. 250.000.000 (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 80.000.000 (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 275.000.000.
Beberapa Jasa atau layanan yang mereka janjikan seperti :
- Jaminan Ijazah yang sah
- Legal
- Terakreditasi
- Terdaftar di kampus dan diknas (Bukan Ijazah Aspal)
- Dan bisa ikut wisuda
- Aman untuk daftar CPNS / Caleg/ CaBup
- Tenang untuk melanjutkan ke Jenjang Pendidikan yg lebih tinggi S1/S2/S3
- Bisa ikut wisuda (bukti otentik)
- Tidak takut di cek di kampus bersangkutan karena benar-benar TERDAFTAR
- Sudah termasuk biaya pembuatan Skripsi/ tugas akhir / Tesis
- Uniknya lagi, kita bisa memilih IPK sesuai pesanan.
Di situs Jual Ijazah Online ini bahkan mereka tidak ragu meletakan nomor kontak yang bisa dihubungi
085799999109
021-99990185
Masih menjadi pertanyaan kenapa situs yang menjadikan pendidikan bisa dengan mudah dibeli ini masih bisa dibuka hingga detik ini, belum diblokir yang berwenang, mengingat para pelaku sudah ditangkap. Seperti yang diberitakan Kompas Terkait kasus ini, polisi menyita barang bukti alat kejahatan berupa satu set komputer, pemindai (scanner), mesin pencetak (printer), satu ijazah sarjana (S-1) dari Universitas Tarumanagara yang telah dipesan, satu buku rekening, dan kartu ATM penampung uang hasil kejahatan.
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Tinggalkan Balasan