Ini Penjelasan Akad Mutanaqisah dan Simulasinya

Konsep Rumah Minimalis UrbanIndo

Bagi Anda yang ingin untuk membeli rumah dengan cara kredit pemilikan rumah atau KPR, tentunya Anda harus mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis KPR. Jenis KPR di Indonesia sendiri terdiri dari 2 jenis yaitu KPR Konvensional dan KPR Syariah.
KPR Syariah sendiri merupakan sistem KPR yang menggunakan kredit tanpa bunga dan nilai angsurannya tetap. Maka tidak heran jika banyak orang kini mulai melirik sistem KPR Syariah. KPR Syariah sendiri berlandaskan jual beli dan sistem bagi hasil. Pada umumnya, bank Syariah akan menawarkan dua jenis akad, yaitu Akad Murabahah dan Akad Musyarakah Mutanaqisah.

Konsep Rumah Minimalis UrbanIndo

Kedua akad tersebut memiliki penghitungan yang berbeda antara satu na lainnya. Biasanya, pemohon akan diminta untuk menentukan sendiri jenis akad, yang disesuaikan dengan kemampuan dan keadaan finansialnya.
Berikut adalah penjelasan akad Mutanaqisah.

Dalam pembelian rumah secara akad mutanaqisah, pihak bank dan nasabah sama-sama membeli rumah yang sesuai dengan porsi yang telah ditentukan sebelumnya. Misalnya, nasabah membeli rumah dengan porsi sebesar 20 persen dari harga jual, dan bank membeli dengan 80 persen. Rumah tersebut kemudian dibeli dan disewakan oleh bank kepada nasabah. Nasabah kemudian menjadi penyewa rumah tersebut.

Sistem kerja sama bagi hasil digunakan dalam skema akad ini. Nasabah nantinya akan menjadi penyewa yang akan menempati rumah. Setiap bulan, seiring pembayaran cicilan, maka porsi kepemilikan rumah yang disewa akan terus meningkat. Pada lahir kredit, kepemilikan rumah sepenuhnya akan menjadi milik nasabah. Sehingga nantinya kepemilikan bank atas rumah hilang sepenuhnya dan rumah menjadi milik nasabah.

Agar lebih jelasnya, silakan simak simulasi berikut.
Budi ingin membeli rumah dijual di Jakarta seharga Rp 300 juta. kemudian Budi memilih untuk menggunakan sistem pembayaran KPR dengan cara akad Mutanaqisah.. setelah ditentukan, Andi sanggup membayar 20 persen dari harga rumah dan bank 80 persen dari harga rumah. dengan kata lain, uang sebanyak Rp 60 juta akan disetorkan Andi dan bank menyetor Rp 240 juta.

Lalu, disepakati bahwa harga sewa yang harus dibayarkan oleh Budi adalah Rp 1,6 jua setiap bulannya. Dan Budi ingin melunasi rumah tersebut selama 10 tahun.
Perlu diingat, rumah tersebut belum sepenuhnya milik nasabah, selama masa kredit belum tuntas. Masih ada kepemilikan bank yang memiliki rumah tersebut. Jika ingin cepat memiliki rumah, porsi kepemilikan yang dibayarkan lebih banyak.
Maka, biasanya akan ada biaya tambahan untuk mempercepat pengurangan porsi bak terhadap kepemilikan rumah. sehingga pada tahun kesepuluh, porsi kepemilikan bank secara 100 akan hilang.
Jadinya, biaya sebesar Rp 1,6 juta yang dibayarkan Budi setiap bulannya, akan ditambah dengan biaya tambahan kepemilikan rumah sesuai dengan kesepakan yang telah disepakati bersama.

Yang perlu diingat, karena didasarkan pada prinsip sewa menyewa, maka harga sewa bisa berubah dari waktu ke waktu, sehingga cicilan tiap bulan bisa berbeda.

Leave a Reply