Tarif Listrik Naik Lagi Mei 2017, Selanjutnya Bulan Juni

Listrik Naik Mei 2017

Daftar Harga Listrik Mei 2017 Baru – Mulai tanggal 1 mei 2017 tarif listrik kembali naik seperti yang medianya kutip dari laman prokal, tarif dasar listrik (TDL) golongan 900 VA akan kembali naik mulai 1 Mei 2017.Kenaikan itu dilakukan sebagai kelanjutan kebijakan pemerintah untuk mencabut subsidi listrik bagi daya 900 VA.

Listrik Naik Mei 2017

Kenaikan ini merupakan penyesuaian tahap III yang dilakukan mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2017 tentang penentuan tarif listrik oleh PLN, evaluasi tarif listrik dilakukan selama tiga bulan sekali. Evaluasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, harga minyak Indonesia (ICP), dan juga inflasi. Dalam aturan itu ada 13 golongan tarif listrik pelanggan PLN yang mengalami penyesuaian tarif.

Meskipun telah dilakukan sejak Januari 2017 lalu, kenaikan tarif listrik ini sebagian besar tidak disadari oleh masyarakat.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, kenaikan tarif listrik dilakukan secara periodik. Kenaikan ini juga bertujuan agar pemerintah mengurangi subsidi. Bahkan nantinya, untuk tarif golongan 900 VA, subsidi akan dicabut 100 persen atau menjadi non-subsidi.

Pencabutan subsidi tahap pertama dilakukan pada periode Januari hingga Februari. Tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp 98 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 74.740 per bulan.

Kemudian pada tahap kedua, pencabutan subsidi listrik dilakukan pada Maret hingga April 2017. Pada pencabutan tahap kedua‎, tarif listrik naik menjadi Rp 130 ribu per bulan dari Rp 98 ribu per bulan.

Sementara pencabutan tahap ketiga berlangsung Mei hingga Juni 2017, tagihan bayar listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan dari Rp 130 ribu.

Tahap ketiga merupakan tahap terakhir pencabutan subsidi. ‎Setelah pencabutan subsidi tuntas pada Juni 2017, pembayaran listrik bagi pelanggan listrik 900 VA yang terkena pencabutan subsidi akan menggunakan skema penyesuaian tarif.

Rencana kenaikan tarif listrik ini bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan beberapa waktu lalu. Jonan memastikan Pemerintah tarif listrik tidak akan naik dalam jangka waktu tiga bulan ke depan. Ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo agar masyarakat dapat menikmati listrik dengan harga murah.

Menurut Jonan, Presiden Jokowi tidak ingin tarif listrik naik setiap tahun atau tiga bulan sekali. “Jadi April sampai Juni (2017) tarif listrik tidak naik,” kata dia di Jakarta, Jumat (24/3)

Sementara itu, dampak kenaikan tarif listrik ini, Bank Indonesia (BI) memperkirakan terjadi inflasi sebesar 0,08 persen pada April 2017. Hal tersebut berdasarkan survei minggu keempat April. Dengan perkiraan itu, maka inflasi menjadi sebesar 4,17 persen secara tahunan (year on year/yoy).

“Inflasi minggu keempat (April) berdasarkan survei 0,08 persen. Yoy bisa di posisi 4,17 persen,” ujar Gubernur BI Agus DW. Martowardojo di Kompleks BI, Jakarta, Jumat (28/4). (*/nto)

Leave a Reply