Ketentuan Seputar Ibadah Kurban dan Hewan Kurban

Hewan Qurban Globalzakat

Hewan Qurban Globalzakat

Setiap tahun, umat muslim merayakan dua hari raya yaitu hari raya Idul Fitri yang diadakan setelah selesai puasa Ramadhan dan hari raya Idul Adha yang juga disebut sebagai hari raya qurban. Di hari raya Idul Fitri, selalu identik dengan momen bermaafan, namun untuk hari raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Jika diurut kembali dari sejarahnya, hari raya qurban ini ada karena perintah Allah kepada Nabi Ibrahim untuk menyembelih Nabi Ismail, putranya yang kemudian diganti oleh Allah dengan hewan qurban.

Ibadah qurban ini hukumnya sunnah muakkad untuk semua orang Islam yang baligh, berakal dan juga mampu. Yang dimaksud mampu adalah orang tersebut memiliki kelebihan sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dan orang lain yang harus dinafkahi. Meski begitu, hukum berkurban juga bisa berubah menjadi wajib apabila ada faktor nadzar di dalamnya sehingga harus ditunaikan. Untuk waktu penyembelihannya sendiri adalah saat hari raya Idul Adha yaitu tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik yaitu 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Ada beberapa jenis hewan yang biasa dikurbankan di Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

• Domba adalah apabila telah berumur satu tahun dengan sempurna dan masuk tahun kedua. Domba bisa digunakan untuk qurbannya satu orang saja.
• Kambing adalah apabila telah berumur dua tahun dengan sempurna dan masuk tahun ketiga. Kambing bisa digunakan untuk qurbannya satu orang saja.
• Sapi adalah apabila telah berumur dua tahun dengan sempurna dan masuk tahun ketiga. Sapi bisa digunakan untuk qurbannya tujuh orang.

Beberapa ulama sepakat jika kurban satu ekor kambing yang digunakan untuk satu orang lebih utama jika dibanding dengan kurban sapi namun untuk persekutuan tujuh orang. Meski begitu, tidak semua kambing, domba dan sapi bisa dikurbankan begitu saja karena ada beberapa hewan yang tidak memenuhi syarat berkurban jika:

• Hewan buta di sebelah matanya.
• Hewan pincang di salah satu kakinya.
• Hewan yang putus sebelah telinganya.
• Hewan yang terputus ekornya baik sebagian atau keseluruhan.
• Hewan yang sakit sehingga membuat dagingnya sedikit atau rusak.
• Hewan yang terlalu kurus.

Islam memiliki aturan baku dalam setiap ibadah yang ada, begitu pula dengan ibadah kurban ini sehingga pastikan agar rukun dan syaratnya terpenuhi sehingga ibadahnya bisa diterima oleh Allah SWT. Dalam proses penyembelihan sendiri juga ada ketentuannya, berikut ini aturan penyembelihan hewan:

• Pertama dilakukan dengan membaca basmalah terlebih dulu.
• Hadapkan hewan ke arah kiblat dan orang yang menyembelih pun harus menghadap kiblat.
• Membaca takbir sebanyak 3 kali.
• Berdoa terlebih dulu sehingga berharap agar kurban tersebut diterima oleh Allah SWT.

 

Leave a Reply