Prosedur Dapatkan Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal

Presiden Presiden Joko Widodo saat ini sedang menggodok tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal. Salah satu poin penting dalam draft PP tersebut adalah pemberian Sertifikasi Halal kepada UMKM.Presiden menginginkan Sertifikasi Halal untuk pelaku usaha UMKM di gartiskan dan pengurusannya jangan berlarut-larut. Ini sejalan dengan target pemerintah yang mengingingkan pada tahun 2019 mendatang semua produk sudah mendapatkan Sertifikasi Halal.

Sertifikasi Halal

 

Namun Apakah kalian sudah tahu bagaimana cara untuk pengurusan Sertifkasi Halal Tersebut, Kalo belum berikut kami uraikan prosedur singkat cara mendapatkannya.

  • Mengikuti Pelatihan SJH (Sistem Jaminan Halal)

Sebelum mendapatkan Sertifkasi Halal, Anda harus mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal ( SJH ) terlebih dahulu, Pelatihan ini selalu di lakukan setiap tahunnya, namun dengan jadwal yang berbeda-beda, rajin-rajinlah mengecak jadwal pelatihan ini diwebsite resmi MUI.

  • Mendaftar Online

Setelah memngikuti pelatihan SJH, Anda bisa mendaftarkan diri secara Online melalui Websire resmi MUI. Pendaftaran Online ini memudahkan pendaftar untuk lebih cepat mendapatkan Sertifikasi Halal.

  • Mengisi Dokumen

Setelah selesai mendaftar Anda harus mengisi dokumen seperti manual SJH, diagram alir proses produksi, data-data pabrik, data-data produk, data bahan serta dokumen bahan yang digunakan dan data matrix produk yang akan disertifikasi.

  • Melakukan Monitoring Pre Audit danĀ  Pembayaran Akad

Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi. Monitoring pre audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI melalui email ke : bendaharalppom@halalmui.org.

Komponen biaya akad sertifikasi halal ini mencakup,

    • Honor Audit,
    • Biaya Sertifikasi Halal,
    • Biaya Penilaian Implementasi SJH,
    • Biaya Publikasi Majalah Jurnal Halal.
  • Pengajuan Dan Pelaksanaan Audit

Setelah melakukan pembayaran, Anda tinggal mengajukan tanggal Audit serta melakukan pelaksanaan Audit apabila sudah lolos pre audit dan akad telah disejui.

  • Rapat Auditor dan Monitoring Pasca Audit

Para auditor akan mengadakan rapat untuk mengevaluasi produk Anda. Sambil menunggu rapat, Anda harus melakukan monitoring pasca audit setiap harinya agar meminimalisir ketidaksesuaian.

  • Memperoleh Sertifikat Halal MUI

Setelah rapat auditor selesai dan sudah disetujui, Anda bisa mengunduh sertifikat halal MUI dalam bentuk softcopy pada aplikasi Cerol. Sertifikat aslinya dapat Anda ambil di kantor LPPOM MUI Ditempat anda tinggal atau dikirimkan ke alamat Anda. Sertifikat Halal MUI ini berlaku selama 2 tahun.

Nah itulah syarat bagi anda yang ingin mengurus Sertifikasi Halal pada produk anda. Namun saat ini Sertifikasi Halal masih memerlukan biaya,Biaya sertifikasi halal sendiri berkisar antara Rp 0-2,5 juta per jenis produk UKM dan Rp 0-5 juta untuk per jenis produk perusahaan besar. Dana tersebut dibutuhkan untuk melakukan penelitian laboratorium terhadap produk yang didaftarkan.

Biaya tersebut, diluar biaya audit dan audit lanjutan. Produk yang memerlukat audit lanjutan adalah produk baru yang belum pernah ada di Indonesia. Seperti bahan baku yang berasal dari luar negeri.

Namun perlu diingat Label halal yang sudah diperoleh pun bisa saja dicabut bila MUI menemukan ada praktik ketidaksesuaian produksi.

Semoga Artikel ini bisa menambah wawasan dan bermanfaat!!!

Leave a Reply