Siswi SD Dihamili Tetangga – Kisah memilukan yang merenggut masa depan seorang anak yang masih sangat muda terjadi di Sampit, seorang siswi SD Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur sebut saja namanya mawar yang baru berumur 12 tahun dinyatakan hamil dampak kebejatan dari seorang pemuda berumur 22 tahun.
Seperti yang medianya.com kutip dari berita JPNN, Karyawan perkebunan kelapa sawit telah menyabuli korbannya Mawar hingga hamil. Ironisnya Pelaku masih tetangga korban.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Reskrim AKP M Ali Akbar mengatakan, saat ini pelaku masih terus diperiksa polisi. Dijelaskan, bahwa kasus ini berawal saat orang tua Mawar memeriksa anaknya yang sakit hingga beberapa hari.
Karena penasaran, akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Murdjani Sampit. Betapa kagetnya setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan penjelasan dari dokter ternyata sang anak sedang hamil.
“Orang tua korban langsung menanyakan siapa yang tega melakukannya. Dengan polos akhirnya menyebutkan bahwa selama ini dicabuli oleh pelaku (Alfidus). Kami yang mendapatkan laporan langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku untuk memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku menyetubuhi Mawar setiap pulang sekolah saat orang tua korban bekerja di kebun. Kejadian ini dilakukan sejak Desember 2014 hingga Juni 2015.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan ancaman pidana pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dan tetang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002.
Tinggalkan Balasan