Oknom DPRD Sampang Hobi Tiduri Gadis Dibawah Umur, April 2013

Berita Terbaru Anggota DPRD Mesum April 2013 –  Berita terbaru kurang mengenakan kembali menerpa anggota dewan rakyat, kali ini terdapat oknum DPRD bermana M. Hasan Ahmad  yang berperilaku mesum karena sudah meniduri 9 remaja dan diantaranya dibawah umur.

Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar jaringan perdagangan gadis di bawah umur kepada para hidung belang. Ironisnya, selain mengamankan dua orang germo, petugas juga menangkap seorang lagi yang tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Anggota DPRD Mesum april 2013
Oknum anggota DPRD bersama 2 germo di Mapolda Jatim (foto: Nurul Arifin/Okezone)

Dua germo tersebut adalah Dea Ayu (20) dan Dini Rahmawati (22). Sedangkan anggota dewan tersebut bernama M. Hasan Ahmad (44). Anggota Komisi A tersebut ditangkap di Hotel Pitstop Baru, Jalan Semut Baru, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Hilman Thayib, mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Dua perempuan itu diduga sebagai penyedia perempuan di bawah umur untuk para kliennya termasuk anggota dewan tersebut.

“Kami berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar Hilman kepada Wartawan, Selasa (16/4/2013).

Dia kembali menjelaskan, Hasan merupakan warga Desa Samaran, Kecamatan Tambelengan, Kabupaten Sampang. Pelaku telah meniduri sembilan korban, dan tiga diantaranya, yakni berinisial ASR (16), NTC (16), dan SDH (16). “Mereka adalah warga Surabaya dan masih berstatus pelajar SMP,” terangnya.

Dalam penangkapan, sambungnya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti pembayaran hotel dan uang tunai senilai Rp1,2 juta, beserta sejumlah telefon genggam. Di sana, polisi mendapati percakapan ketiga tersangka melalui pesan singkat membahas transaksi pembayaran.

Atas perbuatannya tersebut, oknum anggota dewan terancam dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara dua orang germo dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Masing-masing dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. “Kita masih akan kembangkan atas kasus tersebut,” tukasnya.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *