Umroh

Berencana Untuk Umroh? Simak Artikel Berikut

Di zaman sekarang, seiring dengan semakin banyaknya penduduk yang beragama islam dan diiringi dengan semakin tingginya pengetahuan, banyak juga orang yang ingin menunaikan ibadah haji ke tanah suci. Selain dapat menjalankan rukun Islam yang keima, menunaikan ibadah haji juga bisa memperluas wawasan kita mengenai sejarah Islam dan dapat merasakan suasana di kota-kota suci umat Islam. Namun semakin dibatasinya kuota jemaah, maka waktu untuk menunggu mendapat giliran pun semakin lama. Bisa mencapai 10 atau 20 tahun. Maka dari itu, kebanyakan orang lebih memilih untuk umroh terlebih dahulu. Terlebih sekarang semakin banyak perusahaan yang menyediakan paket travel umroh dengan harga yang beragam, mulai dari belasan hingga puluhan juta dengan fasilitas yang juga beragam. Oleh karena banyaknya orang-orang yang ingin pergi umroh, bank-bank di Indonesia khususnya bank syariah menyediakan tabungan umroh syariah untuk memudahkan anda menabung.

Umroh

Umroh berbeda dengan haji. Yang membedakannya adalah pada waktu dan tempat. Umroh dapat dilakukan sewaktu-waktu. Entah itu setiap hari, setiap, bulan, atau setiap tahun. Tempatnya hanya di Mekkah. Sedangkan haji hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah sampai dengan tanggal 12 Dzulhijjah. Tempat dilaksanakannya sampai ke luar kota Mekkah. Selain beberapa faktor yang telah disebutkan di atas, dana talangan haji diduga menjadi salah satu faktor yang memicu banyaknya jemaah yang mendaftar untuk bisa berangkat menuju tanah suci. Beberapa bank syariah pernah menjalankan program ini, namun saat ini sudah mulai berkurang karena berkurangnya masa pelunasan dana talangan haji yang sebelumnya bisa mencapai 3 tahun menjadi hanya bisa 1 tahun. Lalu ditambah dengan adanya simpang siur bahwa regulasi dana talangan haji oleh pemerintah diperbolehkan atau tidak. Ditambah juga perbedaan pendapat antara ulama mengenai halal haramnya dana talangan haji tersebut. Pendanaan haji syariah Indonesia sendiri telah ditetapkan bank-bank yang akan melaksanakannya sebanyak 31 bank oleh BPKH dan dari 31 bank tersebut juga ditunjuk 11 bank sebagai bank mitra investasi.

 


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *