Larangan Memfotocopy EKTP – Beberapa hari ini, media online gempar dengan munculnya kabar larangan fotocopy E-ktp berulang-ulang. alasan ektp tidak boleh difotocopy karena ditakutkan E-ktp rusak dibagian chipnya.
Peringatan kementerian dalam negeri (Kemendagri) soal kerusakan chip pada e-KTP akibat fotocopy berulang kali justru mendapat tanggapan sebaliknya.
Praktisi IT Security Gildas Deograt Lumy menilai sinar mesin fotokopi tidak menyebabkan data yang terdapat dalam chip e-KTP akan hilang dan rusak.
“Kalau menurut saya, mesin fotokopi tidak menyebabkan data pada e-KTP hilang,” ujar Gildas seraya menambahkan bahwa sinar pada fotocopy adalah sinar biasa. “Kalau distaples kemudian terkena pada chip di e-KTP, maka itu akan membuat data rusak,” tambahnya, Selasa (7/5/2013).
Namun, dia belum dapat memastikan apakah hal itu disebabkan material atau bahan dari e-KTP yang kurang berkualitas atau memang sinar fotokopi membuat e-KTP rusak.
Gildas menegaskan jika e-KTP distaples dan terkena pada chip, maka dipastikan akan merusak data-data yang terdapat dalam e-KTP tersebut.
Dalam e-KTP terdapat chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP tidak dimungkinkan lagi dipalsukan atau digandakan.
Dia menambahkan, sinar pada mesin fotokopi juga sama dengan pada scanner. (solopos)
Tinggalkan Balasan