Benarkah E-KTP Rusak Karena di Fotocopy ?

Larangan Memfotocopy EKTP – Beberapa hari ini, media online gempar dengan munculnya kabar larangan fotocopy E-ktp berulang-ulang.  alasan ektp tidak boleh difotocopy karena ditakutkan E-ktp rusak dibagian chipnya.

E Ktp Fotocopy
E Ktp Fotocopy , solopos

Peringatan kementerian dalam negeri (Kemendagri) soal kerusakan chip pada e-KTP akibat fotocopy berulang kali justru mendapat tanggapan sebaliknya.

Praktisi IT Security Gildas Deograt Lumy menilai sinar mesin fotokopi tidak menyebabkan data yang terdapat dalam chip e-KTP akan hilang dan rusak.

“Kalau menurut saya, mesin fotokopi tidak menyebabkan data pada e-KTP hilang,” ujar Gildas seraya menambahkan bahwa sinar pada fotocopy adalah sinar biasa. “Kalau distaples kemudian terkena pada chip di e-KTP, maka itu akan membuat data rusak,” tambahnya, Selasa (7/5/2013).

Namun, dia belum dapat memastikan apakah hal itu disebabkan material atau bahan dari e-KTP yang kurang berkualitas atau memang sinar fotokopi membuat e-KTP rusak.

Gildas menegaskan jika e-KTP distaples dan terkena pada chip, maka dipastikan akan merusak data-data yang terdapat dalam e-KTP tersebut.

Dalam e-KTP terdapat chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP tidak dimungkinkan lagi dipalsukan atau digandakan.

Dia menambahkan, sinar pada mesin fotokopi juga sama dengan pada scanner. (solopos)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *