Klarifikasi Kemendagri Masalah e-KTP Hanya Boleh Difotocopy Sekali Saja 2013

Klarifikasi Kemendagri Masalah eKTP –  Setelah heboh berita mengenai larangan e-KTP difotokopi akhirnya pihak Kementerian Dalam Negeri angkat bicara. Kadirjend Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman menjelaskan bahwa e-KTP adalah sebuah kartu yang dilengkapi chip tentang data pemiliknya yang dapat dibaca oleh card reader untuk menunjukkan data yang terekam di dalamnya.

E Ktp Fotocopy
E Ktp Fotocopy

Selanjutnya dirinya mengklarifikasi soal larangan e-KTP difotokopi – Tujuan diberlakukan pelarangan agar e-KTP tetap berfungsi ketika dibaca oleh card reader. Tujuan lainnya adalah nantinya lembaga-lembaga yang menyediakan layanan publik baik milik pemerintah maupun swasta mau menggunakan card reader. Sehingga pelayanan kemasyarakatan menjadi lebih efisien.

Kemendagri membolehkan masyarakat memfotokopi e-KTP sekali saja. Setelah itu untuk keperluan duplikasi menggunakan fotokopian yang pertama. Hal itu untuk menghindari kerusakan chip yang ada di dalam e-KTP.

Saat ini kemendagri telah memberikan edaran kepada unit-unit pelayanan publik untuk melakukan pengadaan card reader. Pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada lembaga-lembaga yang belum memiliki card reader per Januari 2014 nanti. Hingga saat ini, belum ada komplain dari unit-unit pelayanan publik yang telah diminta menyediakan fasilitas pembaca e-KTP tersebut. Untuk instansi pemerintahan, direncanakan setiap kecamatan minimal memiliki satu card reader.

Dengan adanya klarifikasi ini pihaknya berharap agar publik bersikap wajar dan mengerti lebih jauh tentang pemberlakuan e-KTP untuk masyarakat. Hingga saat ini kemendagri juga terus menggencarkan masyarakat yang belum melakukan perekaman pembuatan e-KTP untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya itu agar nanti mendapatkan e-KTP sebagai pengganti KTP yang lama.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *