Peneliti Lipi : Chip e-KTP Tidak Akan Rusak Hanya Karena Difotocopy

Berkaitan dengan ramainya pembicaraan mengenai e-KTP yang sempat membuat kisruh masyarakat Indonesia karena pemberlakuan larangan fotokopi e-KTP berkali-kali, kini salah satu lembaga para ilmuwan Indonesia yang bernama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)  melakukan analisis terhadap program tersebut.

E Ktp Fotocopy
E Ktp Fotocopy

Salah seorang peneliti bidang Electro-Magnetic Compatibility (EMC) di Puslit Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian (P2SMTP) LIPI, Aditia Nur Bakti menjelaskan bahwa sangat kecil kemungkinannya sebuah obyek seperti chip e-KTP rusak hanya karena difotocopi. Hal ini dirilis secara resmi di web resmi lipi.go.id.

Dia juga menjelaskan bagaimana cara kerja mesin fotokopi. Obyek yang akan difotokopi diletakkan di atas kaca, kemudian ditutup menggunakan penutup mesin fotokopi. Selanjutnya obyek tersebut akan dipindai pada permukaan kacanya saja menggunakan cahaya. Dan terakhir dilanjutkan dengan proses pencetakan.

Dengan cara kerja demikian, menurutnya obyek  hanya akan mengalami radiasi dengan pengaruh emisi yang sangat kecil dari mesin fotokopi dan tidak terlalu signifikan terhadap chip yang ada di dalamnya. Selain itu obyek juga tidak begitu terpengaruh dengan panas karena prosesnya relatif cepat.

Lebih lanjut dia menambahkan bahwa e-KTP itu memiliki tiga lapisan. Bagian tengahnnya berisi chip Radio Frequency Indentification (RDIF) dan antena. RFID menggunakan frekuensi radio medan elektromagnetik dalam proses transfer nirkabel secara otomatis. Chip RDIF mampu menampung sebuah informasi secara elektronik seperti halnya flashdisk, sehingga data ini dapat dibaca menggunakan RFID reader atau yang sering disebut card reader yang sesuai.

Dia menyimpulkan dengan uraian tersebut bahwa e-KTP sebenarnya tidak menjadi masalah jika difotokopi berkali-kali.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *