Asuransi FWD

Inilah Cakupan Pertanggungan Asuransi Kecelakaan Diri

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendefinisikan asuransi kecelakaan diri sebagai produk perlindungan yang menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan dan/atau pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan. Adapun maksud kecelakaan dalam asuransi disabilitas ini adalah kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datang secara tiba-tiba, tidak…

Read More