Lion Air Memberi Santunan Korban Pesawat Jatuh Dibali Rp.55 Juta Perorang

Korban Lion Air Dapat Santunan Rp.55 Juta – Pihak Lion Air mengumpulkan penumpang yang menjadi korban pesawat jatuh 13 April 2013 beberapa waktu lalu. Sesuai peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, maksimal penggantian uang bagasi sebesar Rp4,6 juta. Jumlah tersebut tergantung banyaknya jumlah bagasi yang dibawa masing-masing penumpang. Sedangkan barang bawaan yang tidak masuk dalam bagasi…

Read More