Mahkamah Agung secara resmi melantik Asisten Gubernur Perry Warjiyo menjadi Deputi Gubernur BI yang baru menggantikan Budi Mulya Senin, 15 April 2013.
“Sesuai Keputusan Presiden Nomor 28/P Tahun 2013, Perry Warjiyo telah diangkat sebagai Deputi Gubernur BI,” kata Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali seusai melantik Perry.
Di hari yang sama, Mahkamah Agung juga secara resmi memberhentikan Mantan Deputi Gubernur BI sebelumnya,Budi Mulya.
Ketika membacakan sumpah jabatan, Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo berjanji tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun juga. “Saya bersumpah akan setia pada konstitusi dan haluan negara,” ucap Perry.
Perry Warjiyo terpilih menggantikan Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Keuangan DPR pada 14 Maret 2013. Sebelumnya, Perry sudah mengikuti uji kelayakan selama tiga kali, namun selalu gagal.