Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendefinisikan asuransi kecelakaan diri sebagai produk perlindungan yang menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan dan/atau pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan. Adapun maksud kecelakaan dalam asuransi disabilitas ini adalah kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datang secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung pada tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badan.
Lantas, sejauh dan sebesar apakah cakupan pertanggungan dari asuransi ini? Dilansir dari laman SecureNow, berikut adalah ulasan lengkapnya:
- Kematian akibat kecelakaan. Risiko kematian karena kecelakaan merupakan kondisi paling buruk yang mungkin dialami oleh pemegang polis atau tertanggung. Sehingga, tertanggung yang meninggal dunia akibat kecelakaan akan menerima santunan sebesar 100% uang pertanggungan. Santunan ini kelak akan diberikan perusahaan asuransi kepada ahli waris seperti pasangan, keturunan, ataupun orang tua tertanggung.
- Cacat total permanen. Risiko terburuk kedua bagi pemegang polis asuransi kecelakaan diri adalah cacat total permanen. Konkretnya, kondisi cacat total permanen mengacu pada hilangnya fungsi permanen kedua tungkai atau kaki maupun kehilangan indra penglihatan yang membuat tertanggung tidak dapat kembali bekerja. Sama seperti risiko kematian akibat kecelakaan, tertanggung yang mengalami risiko cacat total permanen pun akan mendapatkan santunan sebesar 100% uang pertanggungan.
- Cacat parsial permanen. Risiko selanjutnya yang masuk ke dalam cakupan pertanggungan asuransi kecelakaan diri adalah cacat parsial permanen. Menurut polis standar, kondisi cacat parsial permanen merujuk pada hilangnya sebagian fungsi pada satu atau lebih anggota tubuh tanpa memungkinkan pemulihan atau perawatan. Contoh risiko ini adalah kehilangan penglihatan pada satu mata, cedera lutut, atau kerusakan saraf yang masih memungkinkan tertanggung untuk kembali bekerja. Untuk itu, cakupan santunannya bervariasi antara 50 hingga 100%, tergantung kebijakan perusahaan asuransi.
- Cacat total sementara. Risiko keempat yang dihitung sebagai cakupan pertanggungan asuransi ini ialah cacat total sementara. Kondisi ini mencakup setiap cedera yang tidak disengaja dan terjadi hanya sementara. Contohnya adalah patah tulang pada bagian tubuh tertentu. Untuk risiko seperti ini, cakupan pertanggungan hanya sampai pada sub-batas tertentu dari uang pertanggungan. Sebab, cacat tersebut bersifat sementara dan tertanggung dapat kembali bekerja seperti sedia kala. Untuk itu, bentuk santunan yang diberikan biasanya berupa kompensasi mingguan sebesar 1% dari uang pertanggungan selama 100 pekan. Akan tetapi, penentuan persentase ini bergantung pada jenis polis dari setiap perusahaan asuransi.
Di luar empat risiko di atas, beberapa produk asuransi kecelakaan diri dari perusahaan tertentu juga memberikan pertanggungan apabila tertanggung menjadi korban atas aksi terorisme serta pertanggungan untuk hibah pendidikan anak tertanggung.
Bagaimana? Apakah Anda sudah cukup memahami manfaat yang bisa diperoleh dari produk perlindungan ini?
Tinggalkan Balasan