Ujian Nasional Sekolah Dasar Dihapus – Tahun ini menjadi tahun introspeksi bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah dimulai dengan kisruhnya pelaksanaan Ujian Nasional SMA dan berbagai hal yang kontroversial terkait penerapan kurikulum baru tahun ajaran 2-13. Akhirnya muncul sebuah keputusan tentang penghapusan Ujian Nasional SD.
Keputusan itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia pada pekan lalu. Dengan demikian, Ujian Nasional SD resmi ditiadakan mulai tahun ajaran 2013/2014 mendatang.
Menurut pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, Ibrahim Bafadal, penghapusan UN SD bukan berarti tidak ada lagi alat evaluasi untuk kelulusan anak-anak yang berada di bangku sekolah dasar untuk masuk ke jenjang selanjutnya.
Meski UN untuk jenjang sekolah dasar telah dihapuskan, belum ada wacana serupa untuk UN SMP dan SMA. Di jenjang sekolah menengah UN akan tetap diberlakukan. Alasannya, penghapusan UN SD adalah untuk menjamin keberlanjutan pendidikan 9 tahun. Sehingga lulusan SD itu masuk ke tingkat SMP secara sistem berdasarkan kurikulum terbaru yang akan diterapkan tahun depan.
Sebagai pengganti UN SD, maka Kemendikbud akan mendelegasikan pelaksaan evaluasi akhir bagi jenjang sekolah dasar ke masing-masing daerah. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap jenjang sekolah harus ada evaluasi untuk mengukur ketercapaian hasil belajar siswa selama menjalani masa-masa sekolah.
Tinggalkan Balasan