Fatwa MUI : Eyang Subur Sesat, Terdapat Praktek Penyimpangan Akidah dan Syariat Islam

Fatwa MUI Eyang Subur 2013 – Babak baru kasus Eyang Subur kian terang, kemarin MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan Fatwa bahwa Eyang Subur melakukan praktek penyimpangan akidah dan syariat Islam. Sebelumnya publik dibingungkan dengan praktek yang dilakukan Eyang Subur benar atau salah. Sosok penomenal Eyang Subur namanya mencuat setelah konflik panas perselisihannya dengan mantan muridnya Adi Bing Slamet dan Arya banyak diberitakan di Infotainment.

Fatwa MUI Eyang Subur
Eyang Subur, Foto DetikHot

“MUI menyimpukkan saudara Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syariat Islam,” ujar Ketua MUI KH DR Ma’ruf Amin dalam jumpa pers di kantornya di Jalan Proklamasi, Jakarta Timur, Senin (22/4/2013).

Alasan Fatwa MUI Eyang Subur :

Keputusan fatwa Eyang Subur diambil atas dasar dua hal. Pertama, MUI menemukan praktik keagamaan yang bertentangan dengan pokok-pokok syariat oleh Subur karena menikahi lebih dari empat wanita dalam waktu bersamaan.

“Itu dibuktikan dengan pengakuan yang bersangkutan dan kesaksian dari sejumlah orang-orang yang terpercaya. Penyimpangan tersebut didasarkan pada fatwa MUI tentang Beristri Lebih dari Empat dalam Waktu Bersamaan,” beber Ma’aruf lagi.

MUI juga menemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan yang dilakukan Subur. Hal tersebut dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang yang menurut MUI jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohongan.

Selain itu MUI menangkap indikasi kuat dari dalam proses klarifikasi yang menunjukkan adanya praktik yang dimaksud. “Penyimpangan tersebut didasarkan fatwa MUI no.2/munas VII/mui/2005 tentang perdukunan dan peramalan,” lanjutnya.

Tim investigasi MUI melakukan penyelidikan sejak tanggal 8-20 April lalu. Kemudian penetapan fatwa terkait lahir dari Rapat Pleno Komisi Fatwa pada 19 April 2013.

Menanggapi fatwa MUI tersebut, pihak Eyang Subur menilai bahwa keputusan itu bersifat tidak netral.
“Hasil investigasi MUI itu terlalu tergesa-gesa. Itu tidak netral,” ujar Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Eyang Subur, (22/4).
Ramdan yang merasa heran bahwa kliennya (Eyang Subur) disebut dukun, Ramdan pun selaku kuasa hukum Eyang Subur meminta MUI untuk membuktikan fatwa tersebut.
“Kalau Eyang Subur dianggap melakukan praktek perdukunan, prakteknya kapan? Di mana? Buktinya apa? Itu harus jelas. Eyang Subur kan sudah disumpah, dia bukan dukun dan bukan paranormal, kok bisa dibilang dukun,” tukasnya.

Leave a Reply