Kawin Sesama Jenis Legal dan Resmi di Selandia Baru 2013 – Kabar terbaru hadir dari New Zealand yang mana negara tersebut nantinya sudah memperbolehkan status perkawinan / pernikahan sesama jenis setelah melakukan pemungutan suara atas amandemen UU Perkawinan 1955, rabu 17 april 2013 kemarin. Hasilnya Mayoritas anggota parlemen menyetujui amandemen ini, sehingga sekarang perkawinan sesama jenis menjadi legal Selandia Baru.
Selandia Baru menjadi negara ke-13 di dunia yang mengesahkan perkawinan sesama jenis, menyusul Uruguay yang juga mengeluarkan keputusan serupa pekan lalu. Di kawasan Asia Pasifik, Selandia Baru menjadi negara pertama yang melegalkan sesama jenis, setelah tahun lalu Australia menolak usulan yang sama
Total Sebanyak 77 dari 121 anggota parlemen mendukung amandemen UU Perkawinan yang diterbitkan pada 1955. Amandemen ini memungkinkan pasangan sesama jenis, menjadikan Selandia Baru sebagai negara pertama di kawasan Asia Pasifik yang mengizinkan praktik ini.
“Dua pertiga parlemen telah mendukung kesetaraan pernikahan,” kata Louisa Wall, anggota parlemen dari Partai Buruh yang mendukung amandemen ini, Rabu (17/4/2013). Menurut dia, keputusan tersebut menunjukkan terbangunnya hak asasi manusia di sebuah negara.
Namun, regulasi baru ini juga secara jelas mengatur bahwa pendeta dapat menolak menikahkan pasangan sesama jenis apabila bertentangan dengan keyakinan mereka. Sebelum pemungutan suara ini, Selandia Baru sudah terlebih dahulu memberikan pengakuan terbatas untuk perkawinan sesama jenis sejak 2005, dengan membentuk lembaga perserikatan sipil (Civil Unions).
Hasil pemungutan suara ini disambut gegap gempita oleh warga yang turut menyaksikan prosesnya. “Saya punya pacar (sesama jenis), jadi itu berarti kami bisa menikah, ini merupakan hal yang baik,” kata Timothy Atkin, seorang mahasiswa yang berada di antara kerumunan pendengar sidang di lobi parlemen. “Sangat penting untuk terlihat sama di mata hukum,” ujar dia (Kompas).
Beberapa negara lain yang sudah melegalkan perkawinan sesama jenis selain Selandia Baru adalah Kanada, Spanyol, Swedia, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat. RUU ini ditentang oleh Gereja Katolik Roma dan beberapa agama, kelompok politik dan sosial konservatif, yang mengatakan pelegalan perkawinan sesama jenis akan merusak institusi keluarga.
RUU ini dharapkan segera rampung dan bisa diterapkan pada Agustus 2013. .
Tinggalkan Balasan