Lion Air Memberi Santunan Korban Pesawat Jatuh Dibali Rp.55 Juta Perorang

Korban Lion Air Dapat Santunan Rp.55 Juta – Pihak Lion Air mengumpulkan penumpang yang menjadi korban pesawat jatuh 13 April 2013 beberapa waktu lalu.

Pesawat Lion Air Jatuh di Bali 2013
Foto Detik.com Pesawat Lion Air Jatuh di Bali 2013

Sesuai peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, maksimal penggantian uang bagasi sebesar Rp4,6 juta. Jumlah tersebut tergantung banyaknya jumlah bagasi yang dibawa masing-masing penumpang.

Sedangkan barang bawaan yang tidak masuk dalam bagasi akan didata terlebih dahulu. Pihak Lion Air membuka peluang diskusi dan dialog untuk membahas ganti rugi bawaan yang tidak masuk dalam bagasi.

Maskapai penerbangan Lion Air menyiapkan anggaran sekitar Rp 5,5 miliar untuk memberi santunan kepada penumpang yang menjadi korban kecelakaan Lion Air di Bali. “Total korban ada 101 orang, masing-masing mendapat Rp 55 juta,” kata Direktur Airport Operation and Services Lion Air, Daniel Putut, saat ditemui Tempo di Hotel Patra Jasa, Kamis, 18 April 2013.

Daniel menjelaskan, jumlah santunan itu sudah termasuk uang ganti rugi atas barang-barang milik penumpang yang disimpan dalam bagasi. Menurut Daniel, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, sebenarnya maskapai hanya wajib memberi ganti rugi sebesar Rp 4,6 juta untuk bagasi. “Tapi kami bulatkan menjadi Rp 5 juta,” ucap Putut.

Berdasarkan aturan yang sama, ganti rugi atas barang-barang penumpang itu hanya ditujukan kepada bagasi yang tercatat saja. Padahal, di bagasi Lion Air yang mengalami kecelakaan Sabtu pekan lalu itu, banyak barang-barang yang tidak tercatat. “Tapi manajemen tetap membayar ganti rugi,” kata Daniel.

Semua santunan itu akan diserahkan secara tunai oleh manajemen. Untuk mengambil santunan, para korban diminta untuk menunjukkan identitas diri dan menjalani proses verifikasi. Untuk penumpang yang kehilangan dokumen identitas, manajemen Lion Air menyiapkan tim yang melibatkan kepolisian untuk mengeluarkan surat pernyataan kehilangan.

Putut menjelaskan, pemberian santuan tidak dapat dilakukan seluruhnya dalam satu hari. Apalagi sebagian korban sudah berada di luar Denpasar. “Untuk yang di luar Denpasar, kami akan datang ke kediaman masing-masing,” ujarnya (Tempo, MetroTV).

Bagi anda korban Pesawat Lion Air , untuk info lebih lanjut mengenai syarat / formulir serta lokasi hotel posko pemberian santunan bisa menghubungi pihak Lion Air.

Leave a Reply